Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Ketahanan Pangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi :
Untuk melaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai wewenang sebagai berikut :
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016