Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah
Tugas Pokok dan Fungsi
 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Ketahanan Pangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Fungsi Dinas Ketahanan Pangan

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan standard pelayanan dibidang ketahanan pangan;
  2. Pelaksanaan koordinasi, perencanaan, organisasi, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan program ketahanan pangan;
  3. Koordinasi dan pelaksanaan analisis, pembinaan penerapan standard teknis dibidang ketahanan pangan;
  4. Koordinasi dan pembinaan penerapan standard pelayanan ketahanan pangan;
  5. Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, fasilitasi ketahanan pangan;
  6. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ketahanan pangan;
  7. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas;
  8. Kewenangan

Untuk melaksanakan  Fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Pelaksana koordinasi dan monitoring bidang ketahanan pangan;
  2. Analisis ketersediaan pangan, kerawanan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi dan stabilitas harga pangan;
  3. Identifikasi ketersediaan pangan, kerawanan pangan konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi, harga pangan;
  4. Pembinaan ketahanan pangan;
  5. Supervisi, monitoring dan pengawasan bidang ketahanan pangan ;
  6. Penyedia dukungan pelatihan bidang ketahanan pangan;
  7. Penyedia dukungan dewan ketahanan pangan;
  8. Penyusun kebijakan program pengembangan ketahanan pangan ;
  9. Penyelenggaraan informasi, publikasi bidang ketahanan pangan ;
  10. Pengemban kerjasama dan kemitraan bidang ketahanan pangan ; dan
  11. Penyusun kebijakan pengembangan dan kelembagaan bidang ketahanan pangan

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016