Struktur Organisasi

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah
 
Struktur Organisasi
 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
    a. Subbagian Program
    b. Subbagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang terdiri dari :
    a. Bidang Ketersediaan Pangan, membawahi :
        – Seksi Ketersediaan Pangan
        – Seksi Kerawanan Pangan
        – Seksi Sumberdaya Pangan
    b. Bidang Distribusi Pangan, membawahi :
        – Seksi Distribusi Pangan
        – Seksi Harga Pangan
        – Seksi Cadangan Pangan
    c. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahi :
        – Seksi Konsumsi Pangan
        – Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
        – Seksi Keamanan Pangan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional
    a. Jabatan Fungsional Tertentu
    b. Jabatan Fungsional Umum