Sejarah

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah

     Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah dengan tahapan-tahapan penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Penerapaan sistem penganggaran terpadu berbasis kinerja, membawa konsekuensi akan pentingnya pengaturan sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan yang mengakomodasi semangat reformasi birokrasi yang lebih demokratis, desentralistik, sinergis, komprehensip dan berkelanjutan.

     Pembangunan nasional dalam RPJMN 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari visi dan program aksi (NawaCita) pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Salah satu cara untuk mencapai agenda pembangunan tersebut adalah melalui peningkatan kedaulatan pangan. Sejalan dengan hal tersebut, maka pembangunan ketahanan pangan dalam lima tahun kedepan adalah dengan berlandaskan pada kedaulatan pangan dan kemandirian pangan.

     Kedaulatan pangan memberikan semangat dan kekuatan untuk mencapai pemenuhan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia sampai tingkat perseorangan yang dicerminkan dengan (i) menentukan kebijakan pangan secara mandiri; (ii) membangun kemampuan untuk memproduksi beranekaragam pangan dari dalam negeri; dan (iii) melindungi hak pelaku usaha pangan terutama petani, nelayan, dan pembudidaya ikan untuk menentukan sistem pangan yang sesuai potensi sumberdaya lokal.

     Arah kebijakan umum kedaulatan pangan dalam RPJMN 2020-2024 adalah: pemantapan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok, stabilisasi harga bahan pangan, terjaminnya bahan pangan yang aman dan berkualitas dengan nilai gizi yang meningkat serta meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha pangan.