Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari :
Kepala Dinas
Sekretariat, membawahi : a. Subbagian Program b. Subbagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
Bidang terdiri dari : a. Bidang Ketersediaan Pangan, membawahi : – Seksi Ketersediaan Pangan – Seksi Kerawanan Pangan – Seksi Sumberdaya Pangan b. Bidang Distribusi Pangan, membawahi : – Seksi Distribusi Pangan – Seksi Harga Pangan – Seksi Cadangan Pangan c. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahi : – Seksi Konsumsi Pangan – Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan – Seksi Keamanan Pangan
Kelompok Jabatan Fungsional a. Jabatan Fungsional Tertentu b. Jabatan Fungsional Umum